Sabtu, 29 Februari 2020

TUTORIAL LAPOR SPT TAHUNAN PAKAI EFILING BAGI PEGAWAI


Gimana kabarnya nih kawan alfatutorial?!
Menyambung post saya yang sebelumnya tentang Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Lapor Efiling? kali ini admin akan lanjutin nih rangkaian tutorilanya.

Setelah kalian sudah mempersiapkan semua hal yang dibutuhkan seperti yang admin sebutkan di post sebelumnya, kalian sudah siap untuk lapor SPT Tahunan melalui E-Filing.

Guna memudahkan para wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya, DJP sudah memberikan fasilitas bagi kita untuk melaporkan SPT Tahunan kita secara online tanpa harus datang ke Kantor Pajak. E-Filing yang merupakan singkatan dari Electronic Filing merupakan salah satu fitur dari layanan DJPONLINE yang dimilki oleh DJP. Caranya mudah sekali karena bisa diakses melalui smartphone loh. Jadi tidak perlu repot-repot untuk membuka laptop. Lapor SPT Tahunan bisa sambil rebahan di kasur hehe.

Nah ini tatacaranya, sebelumnya kalian harus sudah mempersiapkan 4 hal yang admin sebutkan di postingan sebelumnya. Lalu, karena E-Filing ini memerlukan internet, tentunya kita harus menyediakan Internet. Tutorial yang admin bahas di sini adalah tutorial E-Filing bagi wajib pajak pegawai/karyawan yang menggunakan jenis SPT 1770S atau 1770SS. Apasih perbedaan kedua jenis SPT Tersebut? nih bedanya...
  • SPT 1770S
SPT 1770S yang huruf S nya melambangkan sederhana ini diperuntukkan bagi wajib pajak pegawai/karyawan dengan penghasilan bruto setahun di atas 60 juta rupiah. Artinya, bagi pegawai yang penghasilannya dalam setahun lebih dari 60 juta rupiah, yang biasanya sudah di atas PTKP dan mendapatkan Bukti Potong formulir1721 A1/A2 harus menggunakan Form SPT 1770S ini. TAPI... kalau penghasilan bruto setahun kalian kurang dari 60 tetapi sudah mendapat Bukti Pemotongan 1721 dari kantor, dianjurkan menggunakan SPT 1770S agar data yang diinpur akurat dan lebih lengkap.
  • SPT 1770SS
SPT 1770SS sendiri, double s nya melambangkan sangat sederhana. Karena memang formnya sedikit lebih sederhana dibanding form SPT 1770S. Form jenis ini diperuntukkan bagi pegawai yang memiliki penghasilan bruto dalam setahun kurang dari 60 juta rupiah dan/atau tidak mendapatkan Bukti Pemotongan 1721. Perbedaannya hanya terletak pada tabel daftar harta yang pada 1770S, wajib pajak harus merinci harta dan kewajiban apa saja yang dimiliki. Sedangkan pada 1770SS wajib pajak hanya diharuskan untuk menulis total jumlah nilai harta dan kewajiban yang dimiliki. Daftar harta ini tentu tidak akan berpengaruh ke Pajak Penghasilan karena hanya digunakan sebagai data.

TUTORIAL E-FILING

1. Buka web djponline.pajak.go.id

Kemudian akan muncul form untuk Login.  




Bagi kalian yang baru pertama kali menggunakan DJPONLINE atau E-Filing, kalian diharuskan untuk membuat/registrasi akun terlebih dahulu. Caranya sebagai berikut:
  • Klik tulisan "Belum Registrasi?" di bawah tombol Login

  • Isikan Nomor NPWP kalian pada kolom NPWP (hanya nomor, tanpa titik (.) dan tanpa strip (-) ). Isikan juga nomor EFIN kalian. Isikan Kode Keamanan sesuai dengan yang terlihat di gambar.

  • Akan muncul form data yang harus kalian isi: E-Mail yang aktif, nomor handphone, membuat kata sandi (password) baru untuk akun djponline, dan kode keamanan. Setelah itu, klik Submit
  • Akan ada notifikasi bahwa email registrasi telah dikirim ke email anda. Lalu cek email anda
  • Buka email dari E-Filing/DJPONLINE dan klik tombol AKTIFKAN AKUN

  • Setelah itu, akan diarahkan ke halaman awal Login DJPONLINE 
2. Setelah registrasi, sekarang saatnya kalian Login ke akun DJPONLINE kalian. Pada halaman LOGIN, kalian isikan nomor NPWP dan kata sandi (password) yang tadi kalian buat ketika registrasi. Serta isikan juga kode keamanan sesuai gambar.

3. Setelah itu akan muncul halaman beranda/dashboard dari akun djponline kalian. Bagi yang menggunakan laptop, tinggal klik tombol LAPOR.


Bagi yang menggunakan smartphone, kalian harus mengklik tombol optoin (strip tiga) di pojok kanan. Maka akan muncul pilihan menu, dan klik LAPOR


4. Setelah itu, karena tutorial ini untuk pegawai/karyawan, maka kita klik E-Filing.


5. Akan muncul tabel daftar SPT Tahunan tahun-tahun sebelumnya yang telah kita laporkan. Jika kalian baru pertama kali lapor online, maka tabel tersebut akan kosong. Untuk lapor, klik tombol BUAT SPT

8. Pada tahap ini kita akan menjawab beberapa pertanyaan,

- Untuk pegawai dengan penghasilan di bawah 60 juta rupiah, harap mengikuti gambar di bawah ini:


Lalu klik tombol Form 1770SS yang berwarna merah

- Untuk pegawai dengan penghasilan di atas 60 juta rupiah, harap mengikuti gambar di bawah ini 


Lalu klik tombol Form 1770S yang berwarna biru

Selanjutnya, tutorial akan saya tulis bercabang menjadi dua bagian sesuai dengan jenis form yang dipilih:
  • TUTORIAL FORM 1770SS (Penghasilan di bawah 60jt)
Selanjutnya bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah 60jt, klik kotak tahun dan pilih tahun pajak. Tahun pajak yang akan kita laporkan adalah tahun pajak sebelumnya. Jadi jika kita lapor pada tahun ini (2020) maka kita pilih di pilihan tersebut tahun pajak 2019. Lalu pilih status SPT Normal. Kemudian klik Langkah Berikutnya.

a. Pertama, kita harus mengisi kolom Penghasilan Bruto Dalam Negeri dengan jumlah penghasilan bruto kita selama setahun. Pada gambar contoh di bawah, jika dalam sebulan kita mendapatkan penghasilan sebanyak 3 juta rupiah, maka penghasilan setahun tinggal dikalikan 12 menjadi 36 juta rupiah.
Setelah itu, kita pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai keadaan apakah kita sudah menikah dan memiliki tanggungan atau belum.

 Setelah dua hal tersebut diisi, kemudian Klik tombol BERIKUT yang bewarna hijau

b. Bagian PPh final dan bukan objek pajak kita kosongkan saja. Atau bisa kita isi jika kita pernah mendapat penghasilan yang dipotong PPh Final (seperti hadiah undian, dll.) atau kita pernah mendapat panghasilan yang bukan merupakan objek pajak (warisan, dll.)

Lalu kita klik Tombol Berikut berwarna hijau

c. Pada bagian Harta dan Kewajiban, harus kita isi dengan keadaan yang sebenarnya. Kolom harta kita isi dengan jumlah harta yang kita miliki. Misal kita memiliki Motor seharga 10 jt, lalu tabungan, 2 jt, lalu smartphone 3jt. Maka yang kita isi adalah totalnya sejumlah 15 jt rupiah. Begitu pula dengan kolom kewajiban.

Kemudian, kita klik tombol berikutnya

d. Di bagian ini, kita tinggal klik kotak setuju hingga berubah menjadi centang

Lalu klik langkah berikutnya

e. Di langkah terakhir, sebelum mengirim SPT nya, kita harus terlebih dahulu meminta kode token verifikasi dengan cara mengklik tombol KLIK DISINI yang berwarna oranye.


Setelah itu, buka email kalian dan buka email masuk dari E-Filing yang berjudul Kode Token Verifikasi. Lalu kalian bisa menyalin/copy kode tokennya atau mencatatnya.

Setelah itu, paste/tempel/isikan kode token tadi ke kolom kode verifikasi di halaman terakhir efiling tadi.
Kemudian klik KIRIM SPT yang berwarna biru.

f. SELESAI. Selamat anda telah melaporkan SPT Tahunan anda melalui E-Filing. Selanjutnya, Bukti Penerimaan Elektronik yang merupakan bukti bahwa anda telah lapor SPT Tahunan akan dikirimkan ke email anda.





  • TUTORIAL FORM 1770S (Penghasilan 60jt ke atas)
Klik kotak tahun dan pilih tahun pajak. Tahun pajak yang akan kita laporkan adalah tahun pajak sebelumnya. Jadi jika kita lapor pada tahun ini (2020) maka kita pilih di pilihan tersebut tahun pajak 2019. Lalu pilih status SPT Normal. Kemudian klik Langkah Berikutnya...

~~AKAN SEGERA DIUPDATE~~ 
Share:

Jumat, 07 Februari 2020

Apa Saja yang Perlu Disiapkan untuk Lapor SPT Tahunan (E-Filing) ?



Halo, kawan Pajak! Eh maksudnya Kawan Alfatutorial...
Nggak kerasa ya kalau tahun 2020 sudah menginjak bulan Februari! Nah mendekati bulan Maret dan April yang merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan, mimin mau ngingetin nih bagi kawan-kawan yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan SPT Tahunannya. Karena selain membayar pajak, kita juga memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Mimin mau bagi sedikit ilmu nih buat kalian tentang persiapan sebelum melaporkan SPT Tahunan secara Online!

Bagi kalian yang belum tahu, Laporan SPT Tahunan baik Orang Pribadi ataupun Badan bisa dilakukan dari rumah/tempat masing-masing loh! Jadi sudah tidak perlu lagi untuk ke Kantor Pajak. Sekarang lapor SPT Tahunan tidak perlu lagi menggunakan metode manual dengan mengisi di kertas SPT. Bisa langsung isi di laptop, bahkan di smartphone. Hebat bukan. Namun, mungkin sebagian dari kalian ada yang masih bingung, bagaimana sih cara melaporkannya. Karena mungkin takut salah dalam mengisinya. Tenang, admin akan kasih tau bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan secara lengkap dan jelas!

PERSIAPAN

Sebelum memulai untuk melaporkan SPT Tahunan melalui E-Filing, ada beberapa hal yang perlu kalian siapin dulu nih:
  • NPWP 
Mau lapor SPT Tahunan pasti perlu NPWP dong
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number)

Penjelasan terkait EFIN dibahas di bab tersendiri di bawah ini
  • Alamat Email


Alamat E-Mail sangat penting, nantinya Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang merupakan  bukti bahwa Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunannya akan dikirimkan melalui Email. Selai itu, email juga berguna untuk: menerima link aktivasi akun djponline, menerima link untuk ubah password djponline, menerima kode token verifikasi sebelum submit SPT.
  • Bukti Potong Formulir 1721 A1 / A2

Ini juga gak kalah penting nih! Bagi para Wajib Pajak Orang Pribadi Pegawai/Karyawan yang penghasilannya telah di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan otomatis telah dipotong pajaknya, berhak untuk menerima Bukti Potong. Bukti Potong Formulir 1721 A1 (untuk swasta) dan A2 (untuk PNS) ini memiliki informasi berapa penghasilan dan pajak yang telah dipotong oleh Perusahaan tempat bekerja. Kan mau laporan nih, nah sebenernya apasih yang mau dilaporkan? Jawabannya adalah informasi yang ada di bukti potong itu.

Bukti Potong ini seharusnya diberikan paling lambat satu bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu akhir bulan januari. Jadi bagi para pewagai yang dirasa belum mendapatkan bukti potong tersebut, segera minta ke bendahara kantor ya! Formatnya sama semua, bisa dicari di google.

Lalu, bagi para pegawai yang memang tidak mendapat Bukti Potong dari kantor, mungkin bisa jadi dikarenakan penghasilan yang diterima jumlahnya masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehingga atas penghasilan tersebut tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh). Untuk pegawai yang tidak mendapatkan Bukti Potong, tidak apa-apa karena nantinya akan menggunakan jenis SPT yang berbeda yang akan dijelaskan di post selanjutnya.

Tetapi, bagi pegawai yang tidak mendapat bukti potong dari perusahaan, harap mencatat sendiri dan menghitung penghasilan bruto setahun. Bisa dihitung dari data slip gaji tiap bulan yang dijumlahkan. Agar data penghasilan yang diinput ke SPT akurat.

PENJELASAN EFIN

Bagi kalian yang masih bingung apasih EFIN itu dan apa gunanya, admin akan jelasin secara singkat nih. EFIN itu gampangnya adalah semacem kode rahasia akun DJPONLINE (E-Filing) kita yang sangat penting karena bisa digunakan untuk:
  • Registrasi/Mendaftar akun DJP ONLINE (E-Filing)
  • Mengubah/Me-reset kata sandi (Password) akun DJP ONLINE (E-Filing)
  • Mengubah Email yang digunakan pada akun DJP ONLINE (E-Filing)
Oleh karena itu, EFIN sangatlah berguna dan sangat rahasia sehingga harus kita jaga. Karena, perlu diingat bahwa NOMOR EFIN AKAN TETAP SAMA. Misal kita lupa EFIN kita, ketika kita meminta EFIN ke Kantor Pajak, EFIN-nya akan tetap sama. Sehingga, EFIN lebih baik difoto atau dicatat.

Bagaimana cara mendapatkan EFIN? Bagi yang belum pernah mengaktivasi EFIN, kalian wajib untuk dateng ke Kantor Pajak terdekat untuk melakukan permohonan aktivasi EFIN. Ingat ya Kantor Pajak terdekat jadi tidak harus ke kantor pajak tempat kita terdaftar. Misal kita terdaftar di Jakarta tetapi kita sedang berada di Bandung, kita bisa melakukan permohonan aktivasi EFIN ke kantor pajak terdekat yang berada di Kota Bandung. Syarat permohonan aktivasi EFIN mudah banget kok:
  • DILAKUKAN OLEH YANG BERSANGKUTAN / WAJIB PAJAK ITU SENDIRI (TIDAK BOLEH DIWAKILKAN) 
  • NPWP & KTP ASLI
  • Fotocopy NPWP dan KTP
  • Formulir Permohonan Aktivasi EFIN yang sudah di isi(Bisa didapat di kantor pajak/download di web pajak.go.id)
Bagi yang sudah pernah aktivasi namun lupa EFIN, kalian bisa melakukan beberapa hal berikut:
  •  Datang ke Kantor Pajak terdekat dan menanyakan EFIN
  • Menghubungi KRING PAJAK di (021) 1500200 dan menyiapkan data-data untuk verifikasi
  • Menghubungi KRING PAJAK melalui Twitter di @kring_pajak
Setelah 4 hal tadi terpenuhi, kalian sudah siap untuk melaporkan SPT Tahunan kalian melalui E-Filing. Mudah bukan? Tutorial lengkap mengenai E-Filing akan dibahas di post selanjutnya. Stay tune!

TAGS : #EFIN #DJPONLINE #AktivasiEFIN #EFiling #DJP #LaporSPT
Share:

Sabtu, 01 Februari 2020

Shortcut Keyboard di Windows agar Kerja Cepat Seperti Keyboard Ninja!


Halo kawan alfatutorial! Kembali lagi bersama admin hehe.
Pernah gak sih kalian lihat teman kalian yang jago komputer cepat banget dalam mengoperasikan komputer? Misal dia bisa menutup aplikasi, buka windows explorer, kebali ke desktop tanpa megang mouse sama sekali. Keren gak sih?! Cara dia bekerja jadi terlihat was wus was wus, cepet banget tanpa menyentuh mouse atau touchpad. Mungkin ada dari kalian penasaran tapi malu-malu buat nanya gimana caranya bisa bekerja secepat itu. Tenang aja, admin di sini akan bagi-bagi triknya!

Windows Keyboard Shortcut!

Itulah tipsnya agar kita bisa bekerja cepat tanpa menyentuh mouse sama sekali. Karena menurut admin, menggunakan keyboard shortcut memangkas waktu yang lumayan signifikan daripada menggunakan mouse. Admin contohkan yang paling dasar, misal kita ingin berganti aplikasi dari Microsoft Office ke Mozilla Firefox. Daripada kita menggerakkan kursor ke arah taskbar di bawah untuk mengklik icon Firefox, kita bisa langsung saja menekan tombol Alt + Tab di keyboard sehingga aplikasinya akan langsung berganti. Admin akan coba rangkum beberapa Keyboard Shortcut di Windows yang menurut admin akan berguna banget.

1. Berganti aplikasi secara cepat ( alt + tab )


Mungkin shortcut ini sudah banyak kita ketahui dan sudah sering kita gunakan yaa, karena menghemat waktu banget daripada pakai mous, kita tinggal tekan tombol alt lalu tab untuk berganti aplikasi. Bagi yang masih menggunakan Windows 7, selain menggunakan alt + tab, kalian juga bisa menggunakan (tombol windows) + tab untuk berganti aplikasi dengan animasi yang keren. Kalau di Windows 10, (tombol windows) + tab akan memunculkan semua aplikasi yang sedang berjalan.

2. Menutup aplikasi secara cepat ( alt + f4 )


Shortcut yang satu ini juga mungkin sudah banyak yang tahu ya. Daripada menggerakkan kursor ke arah icon x di pojok kanan atas, kita bisa langsung menekan shortcut alt + f4 untuk menutup aplikasi yang sedang kita gunakan. Shortcut ini juga bisa digunakan untuk menshutdown komputer loh, untuk melakukannya kita harus berada di Desktop, lalu tekan shortcut ini. Maka akan tersedia pilihan untuk shutdown/restart/sleep komputer kalian.

3. Membuka Library/Windows Explorer ( tombol windows + E )




Admin suka banget nih pakai shortcut yang satu ini. Soalnya cepet banget. Tinggal pakai shortcut ini, libray/windows explorer akan langsung terbuka.

4. Kembali ke desktop ( tombol windows + D )

 
Bisa jadi, ketika kamu sedang membuka suatu aplikasi, kamu ingin kembali ke Desktop untuk membuka aplikasi lain yang ada di desktop, atau ingin mengambil file yang disimpan di desktop. Cara normal untuk mengakses desktop bisa dengan cara me-minimize aplikasi yang sedang berjalan atau dengan mengklik kotak bening di pojok kanan bawah taskbar. Daripada menggunakan kedua cara tersebut, kita bisa langsung menggunakan shortcut di atas agar cepat.

5. Membuka Windows Task Manager ( ctrl + shift +esc )


Ketika PC kita nge-hang, kita terkadang langsung memencet tombol Ctrl + alt + delete di keyboard untuk memunculkan pilihan Task Manager dan mengkliknya. Daripada menekan shortcut tersebut, kalian bisa langsung menggunakan shortcut untuk langsung membuka Task Manager dengan menekan Ctrl + shift + esc.

6.Melihat Properties dari suatu file ( alt + enter )


Terkadang kita penasaran ingin melihat berapa sih size dari suatu file, atau informasi lain terkait file tersebut, dan cara normalnya adalah klik kanan lalu pilih Properties. Dengan shortcut ini, kalian bisa langsung membuka propertiesnya. Caranya hanya tinggal highlight filenya, bisa menggunakan arrow key ke file tersebut, atau klik kiri sekali di file tersebut, lalu tekan alt + enter.

7. Menghapus file secara permanen ( shift + delete )


Normalnya, jika kita menghapus suatu file (delete), file tersebut akan masuk ke Recycle Bin yang merupakan tempat sampah sementara. Jadi misal kita tidak sengaja menghapus sebuah file, kita bisa mengembalikannya. Namun, dengan menghapus file ke recycle bin, tidak benar-benar menghapus file tersebut dan jika file size nya besar, akan tetap memakan space. Jadi untuk beberapa file yang memang kita yakin sudah tidak kita perlukan, kita bisa langsung mendeletenya secara permanen. Cara normalnya, setelah kita mendelete dan filenya akan berpindah ke Recycle Bin, lalu kita delete lagi file tersebut dari Recycle Bin. Nah daripada melakukan 2x pekerjaan, kita bisa langsung menghapus file tersebut secara permanen (tidak pindah ke Recycle Bin terlebih dahulu, langsung apus) kita bisa menggunakan Shortcut ini.

Berikutnya merupakan keyboard shortcut yang bisa kita gunakan ketika menggunakan browser

8. Membuka & Menutup Tab pada browser ( membuka: ctrl + T / menutup : ctrl + W )


Ini juga menurut admin sangat bermanfaat, agar cepat dalam berselancar di internet, kita bisa langsung menggunakan shortcut ini untuk membuka tab baru serta menutup suatu tab pada browser.

9. Mengembalikan tab yang telah tertutup ( ctrl + shift + T )


Yang satu ini juga favorit admin. Karena terkadang kita tidak sengaja menutup suatu tab pada browser. Daripada mengetik ulang alamat webnya untuk melihat kembali, kita bisa langsung menggunakan shortcut ini. Maka tab yang tertutup tadi akan otomatis terbuka kembali.

10. Membuka tab incognito ( Mozilla Firefox : ctrl + shift + P / Chrome : ctrl + shift + N )


Siapa yang kalau dengar Incognito Mode pikirannya selalu ke hal-hal negatif? Hayo ngaku...
Padahal Incognito fungsinya gak cuma itu loh. Contoh pemakaian Incognito mode salah satunya adalah jika kita ingin mengakses akun pribadi seperti email atau sosial media di komputer umum atau komputer orang lain. Agar tidak terlihat jejaknya, atau agar tidak tersimpan cookies dan cachenya maka kita bisa menggunakan Incognito ini. Nah shortcutnya seperti gambar di atas.

Ayo kita coba shortcut-shortcut di atas agar kita semakin mahir dan cepat dalam mengoperasikan komputer. Menurut admin sendiri, menggunakan keyboard akan lebih cepat dibanding menggunakan mouse. Pelan-pelan kita gunakan shortcut di atas agar terbiasa kedepannya.

TAGS : #ShortcutKeyboard #KeyboardShortcut #WindowsShortcut #KeyboardNinja
Share:

Anda Pengunjung Ke

Featured post

Whatsapp Bulk Message : Aplikasi Untuk Whatsapp Blast ke Banyak Kontak (100% Works)

 Halo Kawan Alfatutorial! Nggak kerasa ya kalau hari ini udah tahun 2021 aja, padahal di 2020 Alfatutorial baru sedikit ngepost. Pada kesemp...

Diberdayakan oleh Blogger.

Live Traffic

Translator

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Blog Archive